Sabtu, 14 November 2009

TINGKAT KEBISINGAN ALAT


Benda-benda dilingkungan pabrik atau dilingkungan sekitar kita mengemisikan suaranya dengan tingkat yg berbeda, dinyatakan dalam decibel (dB), istilahnya SIL (sound intensity level). SIL untuk setiap sumber suara berbeda,misalnya SIL dari orang bercakap2 itu sekian dB dlsb...

Untuk mengetahui kebisingan suatu alat secara eksak harus dilakukan pengukuran, misalnya pake SLM (sound level meter). rumus2 didalam dunia akustik,digunakan (misalnya) untuk mengetahui relasi antara sumber daya suara dengan jarak, pengaruh noise latar belakang, karakterisasi ruangan dalam hal jenis material dinding/lantai dan bentuk ruang,dll.

Untuk mengatasi bising (ini bayangan saya aja), mestinya bias dilakukan dari penyerapan akustik alat2 itu sendiri seperti menggunakan bantalan karet untuk alat2 yg berotasi. selain itu mungkin juga bisa dipasang dinding khusus disekitar ruangan itu. dindingnya biasanya mempunyai sifat menyerap akustik, sehingga daya akustik yg ditransmisikan melalui dinding terkurangi. contoh mudah dari dinding khusus bisa berupa kardus yg mempunyai berpori (lumayan ekonomis buat gedebak-gedebuk di studio musik rumah). cara yg agak sulit, memakai alat yg sifatnya aktif, seperti ANC (active noise cancellation), dimana alat tsb akan mendeteksi pola dari noise (bising),dikalkulasi dgn mikroprosesor, kemudian akan men-generate noise yg mempunyai fase2 yg berlawanan dengan sumber noise yg ingin dihilangkan. yg berkaitan dengan keselamatan kerja, umumnya peralatan yg digunakan ditujukan untuk melindungi pekerja yg bekerja disuatu area. praktisnya dipabrik, biasanya pake ear plug (bahannya semacam karet) disumbatkan ke lubang telinga, tinggal.. pluk... beres deh..jika bising yg dihadapi lebih besar dan lebih sering, memakai tutup telinga yg berbentuk seperti headset (yg full) dan mempunyai perlindungan lebih dari ear plug. setahu saya ear plug juga tidak kebal2 banget thd bising, soalnya berabe juga kalo sampe ga denger apa2 (sering kali crane yg membawa plate baja berton2 yg melintas disuatu area dan didahului bunyi klakson/horn, supaya pekerja juga waspada akan adanya potensi bahaya).

EFEKTIFITAS SAFETY TALK


Safety Talk berguna dalam meningkatkan :

Safety,

Quality,

Production,

Cost Control dan

Human Relation.

Safety Talkberguna untuk untuk menekan dan mengurangi :

Jumlah Kecelakaan,

Produk yang reject

Defect dan Delay operation

Mistake dan Waste

Human Misery

5 Tips melakukan Safety Talk yang baik adalah :

1. Prepare

2. Pinpoint

3. Personalize

4. Picturize

5. Prescribe

Perlu meninjau :

1. Pesonnel (competency-terlatih mengenai work permit beserta persyaratannya, terlatih terhadap tanggap darurat, tidak menderita 'phobia".)

2. Peralatan (pekerjaan apa dengan alat apa ?)

3. Lingkungan (badai, ombak, taufan, arus laut, perang, demonstrasi, kriminal, etc.)

4. Pihak lain pihak lain yang mungkin jga beraktivitas pada tempat yang sama dan mempengaruhi keselamatan kita"potensial untuk menimbulkan celaka juga")

STOP card wajib diisi oleh setiap supervisor jika menyaksikan hal -hal yang dianggap tidak aman ( unsafe condition and unsafe act ).

Diwajibkan melaksanakan SAFETY TALK continuosly and regularly karena pekerja adalah sebenarnya Assets terbesar perusahaan .
KLASIFIKASI KEBAKARAN & ALAT PEMADAMNYA

Klasifikasi Kebakaran; 4 macam:

1. Kelas A: Bahan mudah terbakar padat bukan logam (kertas, plastik, kayu, pakaian sejenisnya)

Alat pemadam menggunakan air

2. Kelas B: Bahan cair mudah terbakar (bensin, solar, minyak tanah sejenisnya).

Alat pemadam menggunakan bahan kimia kering (CO2, busa)

3. Kelas C: Listrik bertegangan tinggi dan bahan gas (gas alam, gas LPG).

Alat pemadam menggunakan bahan kimia kering (CO2)

4. Kelas D: Logam mudah terbakar, magnesium, alumunium, kalium, dll.

Alat pemadam menggunakan alat pemadam spesial


WORK PERMIT


Pembagian work permit bermacam-macam, ada perusahaan yang membagi work permit ke

dalam 5 jenis tetapi ada juga yang sampai tujuh.

Jenis-jenis work permit :

1. Hot work permit, digunakan untuk semua pekerjaan di dalam area terbatas dimana peralatan yang digunakan atau pekerjaan tersebut punya potensi api.

2. Cold work permit, digunakan untuk pekerjaan yang punya potensi bahaya tetapi tetapi tidak punya potensi untuk menimbulkan api.

3. Confined spece entry permit, digunakan ketika melakukan pekerjaan di dalam ruang tertutup atau terbatas yang mengandung bahan/gas yang mudah menyala atau beracun seperti vessel.

4. Electrical/mechanical isolation permit, digunakan untuk semua pekerjaan electrical seperti maitenance, perbaikan, modifikasi atau pemasangan baru dan juga untuk pekerjaan koneksi peralatan baru ke existing (tie-in) baik itu peralatan electric ataupun mechanic.

5. Excavation permit, digunakan untuk pekerjaan penggalian di dalam plant ataupun diluar plant menggunakan manual ataupun mechanical.

Pada intinya tujuan dari work permit system adalah " to provide a systematic method toidentify and control risk s associated with non routine work in restricted areas on site facilities, and other palaces".

Masa berlaku work permit biasanya tergantung perusahaan masing-masing, ada perusahaan yang memberlakukan work permit mulai dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore, tetapi ada juga yang memberlakukan work permit hanya delapan jam mengikuti shift jam kerja. Aturan perpanjangan masa berlaku juga diatur masing-masing.

Work permit biasanya dibuat daily, tetapi ada juga perusahaan yang mengeluarkan permit tertentu secara monthly.

Semoga penjelasan singkat ini bisa memberi sedikit gambaran mengenai work permit.

Terima Kasih,

INSPEKSI & ISI ULANG APAR (ALAT PEMADAM API RINGAN) / FIRE EXTINGUISHER

1. Pemeriksaan 2 kali dalam setahun, tapi untuk memastikan bahwa APAR masih OK bisa

diperiksa setiap bulan. Siapa tahu APAR-nya nggak ada di tempat alias ada yg nyolong. Siapa

tahu juga sudah pada karatan atau mungkin berganti tabung. Hehehe

2. Pengisian : untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali. untuk jenis

cairan busa yang dicampur dulu harus diisi 2 tahun sekali, untuk jenis tabung gas hydrocarbon

berhalogen, tabung haruus diisi 3 tahun sekali, sedangkan jenis lainnya selambat-lambatnya 5

tahun.

3. Permenakertrans Nomor : Per-04/Men 1980

4. NFPA 10 : Standard For Fire Extinguisher

5. Departemen Pekerjaan Umum (DPU) : panduan mengenai Pencegahan Bahaya

kebakaran NO. SKB-3.4.5.3.1987 UDC:699.81:614.84.

POINT CHECK UNTUK FIRE EXTINGUISHER

Dry Chemical (DC) 6 month:

1.Manpower Decree No.04/Men 1980 pasal 12

2.NFPA 10, Standard For Fire Extinguisher

- isi tabung

- tekanan

- cartridge dan segel

- handle dan label

- selang

- kadar konsentrat (foam)

- ditimbang ( CO2)

- Fisik

12 month

seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan ditambah dengan inspeksi:

- gelang tutup kepala

- bak gasket dan packing

- bagian dalam tabung

5 years

- tekanan coba(hidrostatik) 20kg/cm2

- tekan ulang

catatan:petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas

Carbon Dioxida (CO2) 6 month:

- isi tabung

- tekanan

- cartridge dan segel

- handle dan label

- selang

- kadar konsentrat (foam)

- ditimbang ( CO2)

- fisik

12 month (manpower decree No.04/MEN 1980 pasal 13) seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan ditambah dengan Inspeksi:

- gelang tutup kepala

- bak gasket dan packing

- bagian dalam tabung

5 years (Manpower Decree No.04/Men 1980 pasal 15)

- tekanan coba 20kg/cm2

catatan: petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas

3 Foam Concentrate

6 month

- isi tabung

- tekanan

- cartridge dan segel

handle dan label

- selang

- kadar konsentrat (foam)

- ditimbang ( CO2)

- fisik

12 month

seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan ditambah dengan inspeksi:

- gelang tutup kepala seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan

- bak gasket dan packing

- bagian dalam tabung

5 years - tekanan coba 20kg/cm2

catatan: petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas

INCIDENT RATE STANDART & PERHITUNGANNYA


Ada dua standart yang saya ketahui tentang perhitungan incident rate:

1. Standart ILO IR= (jumlah kecelakaan yang terjadi/jumlah jam kerja)* 1.000.000

2. Standart OSHA/SMK3, IR = (jumlah kecelakaan yang terjadi/Jumlah jam kerja)*200.000

(CMIIW)

Dalam sebuah referensi yang saya dapatkan, hitungannya sbb:

Incident Rate = (N/Ht)(200.000) ; dimana:

N = number of injuries/illness/ loss workday

Ht = total hours worked by all employees during a year

use 173.3 hours per employee per month if hours are unknown.

Sedikit koreksi tentang N di atas:

Kategori Injuries :

1. Fatality

2. Lost time injury

3. Medical treatment (MTC)

4. First aid (FAC).

Ilness adalah penyakit akibat kerja (ada yang dampaknya langsung terasa dan ada yang beberapa tahun kemudian).

Lost work days atau lebih terkenal dengan Lost Time injury adalah kehilangan jam kerja akibat kecelakaan.

Untuk masalah perhitungan jumlah jam kerja seharusnya actual karena bisa kita dapat dari HR atau time keeper jadi jarang yang unknown….atau secara perkalian misalnya jam kerja normal 8 jam/hari, bekerja 25 hari dalam sebulan, 12 bulan dalam setahun, maka perkaliannya adalah: 8*25*12 =2400 jam/orang, jadi kalau 50 orang menjadi 120000/tahun……atau 50*8*25=10.000/bulan.

Incident rate biasa dihitung perbulan dan terus berjalan rata-rata sampai akhir tahun (monthly HSE performance).

Misalnya, ada 4 kali illness dalam sebulan, jadi N = 4 x 8 = 32. Jika katakanlah total pekerja sebanyak 50 orang, jadi sebulan ada 50 x 173.3 = 8665 hours. Sehingga, Incident Rate menjadi 32/8665*200. 000 = 738,6. (But please correct me if I'm wrong about this calculation)

LTIR (lost time injury rate) = jumlah kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan hari kerja/jumlah jam kerja * 200.000

MTIR (medical treatment injury rate), FAIR (first aid Injury rate), severity rate (jumlah hari yang hilang akibat kecelakaan) dan total incident frekwensi rate

Demikian sedikit sharing yang bisa saya sampaikan…mudah mudahan sedikit membantu, mohon maaf kalau ada yang keliru

Senin, 06 Juli 2009

sEe...My FiNal PaPeR (SkRiPsi)

http://digilab-ampl.net/detail/detail.php?kode=2544&row=4&tp=pustaka&ktg=tesis&kd_link
>
 
;