Sabtu, 14 November 2009

KLASIFIKASI KEBAKARAN & ALAT PEMADAMNYA

Klasifikasi Kebakaran; 4 macam:

1. Kelas A: Bahan mudah terbakar padat bukan logam (kertas, plastik, kayu, pakaian sejenisnya)

Alat pemadam menggunakan air

2. Kelas B: Bahan cair mudah terbakar (bensin, solar, minyak tanah sejenisnya).

Alat pemadam menggunakan bahan kimia kering (CO2, busa)

3. Kelas C: Listrik bertegangan tinggi dan bahan gas (gas alam, gas LPG).

Alat pemadam menggunakan bahan kimia kering (CO2)

4. Kelas D: Logam mudah terbakar, magnesium, alumunium, kalium, dll.

Alat pemadam menggunakan alat pemadam spesial


WORK PERMIT


Pembagian work permit bermacam-macam, ada perusahaan yang membagi work permit ke

dalam 5 jenis tetapi ada juga yang sampai tujuh.

Jenis-jenis work permit :

1. Hot work permit, digunakan untuk semua pekerjaan di dalam area terbatas dimana peralatan yang digunakan atau pekerjaan tersebut punya potensi api.

2. Cold work permit, digunakan untuk pekerjaan yang punya potensi bahaya tetapi tetapi tidak punya potensi untuk menimbulkan api.

3. Confined spece entry permit, digunakan ketika melakukan pekerjaan di dalam ruang tertutup atau terbatas yang mengandung bahan/gas yang mudah menyala atau beracun seperti vessel.

4. Electrical/mechanical isolation permit, digunakan untuk semua pekerjaan electrical seperti maitenance, perbaikan, modifikasi atau pemasangan baru dan juga untuk pekerjaan koneksi peralatan baru ke existing (tie-in) baik itu peralatan electric ataupun mechanic.

5. Excavation permit, digunakan untuk pekerjaan penggalian di dalam plant ataupun diluar plant menggunakan manual ataupun mechanical.

Pada intinya tujuan dari work permit system adalah " to provide a systematic method toidentify and control risk s associated with non routine work in restricted areas on site facilities, and other palaces".

Masa berlaku work permit biasanya tergantung perusahaan masing-masing, ada perusahaan yang memberlakukan work permit mulai dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore, tetapi ada juga yang memberlakukan work permit hanya delapan jam mengikuti shift jam kerja. Aturan perpanjangan masa berlaku juga diatur masing-masing.

Work permit biasanya dibuat daily, tetapi ada juga perusahaan yang mengeluarkan permit tertentu secara monthly.

Semoga penjelasan singkat ini bisa memberi sedikit gambaran mengenai work permit.

Terima Kasih,

INSPEKSI & ISI ULANG APAR (ALAT PEMADAM API RINGAN) / FIRE EXTINGUISHER

1. Pemeriksaan 2 kali dalam setahun, tapi untuk memastikan bahwa APAR masih OK bisa

diperiksa setiap bulan. Siapa tahu APAR-nya nggak ada di tempat alias ada yg nyolong. Siapa

tahu juga sudah pada karatan atau mungkin berganti tabung. Hehehe

2. Pengisian : untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali. untuk jenis

cairan busa yang dicampur dulu harus diisi 2 tahun sekali, untuk jenis tabung gas hydrocarbon

berhalogen, tabung haruus diisi 3 tahun sekali, sedangkan jenis lainnya selambat-lambatnya 5

tahun.

3. Permenakertrans Nomor : Per-04/Men 1980

4. NFPA 10 : Standard For Fire Extinguisher

5. Departemen Pekerjaan Umum (DPU) : panduan mengenai Pencegahan Bahaya

kebakaran NO. SKB-3.4.5.3.1987 UDC:699.81:614.84.

POINT CHECK UNTUK FIRE EXTINGUISHER

Dry Chemical (DC) 6 month:

1.Manpower Decree No.04/Men 1980 pasal 12

2.NFPA 10, Standard For Fire Extinguisher

- isi tabung

- tekanan

- cartridge dan segel

- handle dan label

- selang

- kadar konsentrat (foam)

- ditimbang ( CO2)

- Fisik

12 month

seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan ditambah dengan inspeksi:

- gelang tutup kepala

- bak gasket dan packing

- bagian dalam tabung

5 years

- tekanan coba(hidrostatik) 20kg/cm2

- tekan ulang

catatan:petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas

Carbon Dioxida (CO2) 6 month:

- isi tabung

- tekanan

- cartridge dan segel

- handle dan label

- selang

- kadar konsentrat (foam)

- ditimbang ( CO2)

- fisik

12 month (manpower decree No.04/MEN 1980 pasal 13) seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan ditambah dengan Inspeksi:

- gelang tutup kepala

- bak gasket dan packing

- bagian dalam tabung

5 years (Manpower Decree No.04/Men 1980 pasal 15)

- tekanan coba 20kg/cm2

catatan: petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas

3 Foam Concentrate

6 month

- isi tabung

- tekanan

- cartridge dan segel

handle dan label

- selang

- kadar konsentrat (foam)

- ditimbang ( CO2)

- fisik

12 month

seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan ditambah dengan inspeksi:

- gelang tutup kepala seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan

- bak gasket dan packing

- bagian dalam tabung

5 years - tekanan coba 20kg/cm2

catatan: petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas

INCIDENT RATE STANDART & PERHITUNGANNYA


Ada dua standart yang saya ketahui tentang perhitungan incident rate:

1. Standart ILO IR= (jumlah kecelakaan yang terjadi/jumlah jam kerja)* 1.000.000

2. Standart OSHA/SMK3, IR = (jumlah kecelakaan yang terjadi/Jumlah jam kerja)*200.000

(CMIIW)

Dalam sebuah referensi yang saya dapatkan, hitungannya sbb:

Incident Rate = (N/Ht)(200.000) ; dimana:

N = number of injuries/illness/ loss workday

Ht = total hours worked by all employees during a year

use 173.3 hours per employee per month if hours are unknown.

Sedikit koreksi tentang N di atas:

Kategori Injuries :

1. Fatality

2. Lost time injury

3. Medical treatment (MTC)

4. First aid (FAC).

Ilness adalah penyakit akibat kerja (ada yang dampaknya langsung terasa dan ada yang beberapa tahun kemudian).

Lost work days atau lebih terkenal dengan Lost Time injury adalah kehilangan jam kerja akibat kecelakaan.

Untuk masalah perhitungan jumlah jam kerja seharusnya actual karena bisa kita dapat dari HR atau time keeper jadi jarang yang unknown….atau secara perkalian misalnya jam kerja normal 8 jam/hari, bekerja 25 hari dalam sebulan, 12 bulan dalam setahun, maka perkaliannya adalah: 8*25*12 =2400 jam/orang, jadi kalau 50 orang menjadi 120000/tahun……atau 50*8*25=10.000/bulan.

Incident rate biasa dihitung perbulan dan terus berjalan rata-rata sampai akhir tahun (monthly HSE performance).

Misalnya, ada 4 kali illness dalam sebulan, jadi N = 4 x 8 = 32. Jika katakanlah total pekerja sebanyak 50 orang, jadi sebulan ada 50 x 173.3 = 8665 hours. Sehingga, Incident Rate menjadi 32/8665*200. 000 = 738,6. (But please correct me if I'm wrong about this calculation)

LTIR (lost time injury rate) = jumlah kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan hari kerja/jumlah jam kerja * 200.000

MTIR (medical treatment injury rate), FAIR (first aid Injury rate), severity rate (jumlah hari yang hilang akibat kecelakaan) dan total incident frekwensi rate

Demikian sedikit sharing yang bisa saya sampaikan…mudah mudahan sedikit membantu, mohon maaf kalau ada yang keliru

Senin, 06 Juli 2009

sEe...My FiNal PaPeR (SkRiPsi)

http://digilab-ampl.net/detail/detail.php?kode=2544&row=4&tp=pustaka&ktg=tesis&kd_link

Senin, 22 Juni 2009

HoW wE'LL GeT tHeRe

LEaDiNG
Every leader commits to zero harm and inspires their people to make it their personal priority

SiMpLiFYiNG
We make sure our systems and processes help people do this, not get in the way

Re - ThINkInG
We look at what we do with fresh eyes, challenge the status quo. And re-engineer how we do it to eliminate the risks.

InVoLvInG
We engage everyone who works for us to make safety personal - contributing to zero harm through all that they do.

LeARnING
We seek out and share what works well, adapt it for our own environment then make it what we do

TRaCKiNG
We identify where we can improve, how to close the gap and when we've achieved success.

Jumat, 19 Juni 2009

ThE GoAL

ZERO HARM


ZERO DEATHS
ZERO INJURIES TO THE PUBLIC
ZERO RUINED LIVES AMONG ALL OUR PEOPLE

THAT MEANS :

NO SERIOUSLY DISABLING INJURIES
NO LONG TERM HARM TO HEALTH
AND AIMING FOR ZERO AFR WHILE WE ACHIEVE BELOW

>
 
;