diperiksa setiap bulan. Siapa tahu APAR-nya nggak ada di tempat alias ada yg nyolong. Siapa
tahu juga sudah pada karatan atau mungkin berganti tabung. Hehehe
2. Pengisian : untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali. untuk jenis
cairan busa yang dicampur dulu harus diisi 2 tahun sekali, untuk jenis tabung gas hydrocarbon
berhalogen, tabung haruus diisi 3 tahun sekali, sedangkan jenis lainnya selambat-lambatnya 5
tahun.
3. Permenakertrans Nomor : Per-04/Men 1980
4. NFPA 10 : Standard For Fire Extinguisher
kebakaran NO. SKB-3.4.5.3.1987 UDC:699.81:614.84.
POINT CHECK UNTUK FIRE EXTINGUISHER
Dry Chemical (DC) 6 month:
1.Manpower Decree No.04/Men 1980 pasal 12
2.NFPA 10, Standard For Fire Extinguisher
- isi tabung
- tekanan
- cartridge dan segel
- handle dan label
- selang
- kadar konsentrat (foam)
- ditimbang ( CO2)
- Fisik
12 month
seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan ditambah dengan inspeksi:
- gelang tutup kepala
- bak gasket dan packing
- bagian dalam tabung
5 years
- tekanan coba(hidrostatik) 20kg/cm2
- tekan ulang
catatan:petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas
Carbon Dioxida (CO2) 6 month:
- isi tabung
- tekanan
- cartridge dan segel
- handle dan label
- selang
- kadar konsentrat (foam)
- ditimbang ( CO2)
- fisik
12 month (manpower decree No.04/MEN 1980 pasal 13) seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan ditambah dengan Inspeksi:
- gelang tutup kepala
- bak gasket dan packing
- bagian dalam tabung
5 years (Manpower Decree No.04/Men 1980 pasal 15)
- tekanan coba 20kg/cm2
catatan: petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas
3 Foam Concentrate
6 month
- isi tabung
- tekanan
- cartridge dan segel
handle dan label
- selang
- kadar konsentrat (foam)
- ditimbang ( CO2)
- fisik
12 month
seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan ditambah dengan inspeksi:
- gelang tutup kepala seluruh point check pada periode 6 bulan dilakukan
- bak gasket dan packing
- bagian dalam tabung
5 years - tekanan coba 20kg/cm2
catatan: petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar