Sabtu, 14 November 2009

Interpretasi Clause Measurement & Monitoring OHSAS 18001


Sesuai dengan OHSAS 18001:2007 Clause 4.5.1

Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk untuk memantau dan mengukur kinerja SHE secara regular. Prosedur mencakup:

a. Ukuran kualitatif dan kuantitatif, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

b. Pemantauan seberapa jauh tujuan organissasi tercapai

c. Pemantauan efektivitas pengendalian (untuk kesehatan sam ajuga untuk keselamatan dan lingkungan)

d. Ukuran kinerja proaktif yang mana memantau kesesuaian dengan program SHE, kriteria pengendalian dan operasional.

e. Ukuran kinerja reaktif (kinerja tindakan reaktif) yang mana memantau sakit , insiden (termasuk kecelakaan, near miss, dll) dan bukti historis lain dari kinerja SHE yang kurang.

BENTUK APLIKASI :
incident, near miss, accident record dalam bentuk statistik, Non Conformance Report dan Performance of HSE Record

Pelaporan suatu incident mulai dari investigasi sampai dengan pendokumentasian merupakan clause 4.5.3.1 pada OHSAS 18001:2007 atau clause 4.5.2 pada OHSAS 18001:1999

Sedangkan statistik dari incident diatas dan hasil inspeksi internal maupun external serta catatan data pemantauan, analisa tindakan perbaikan dan pencegahannya merupakan clause 4.5.1 pada OHSAS 18001:2007 maupun pada OHSAS 18001:1999


Klausul 4.5.1 pada OHSAS 18001:1999 maupun OHSAS 18001:2007 sama-sama mempersyaratkan 2 buah prosedur yaitu:

1. Prosedur Memantau dan mengukur kinerja K3 secara teratur

2. Prosedur Kalibrasi dan Pemeliharaan peralatan Ukur

Untuk Rig, peralatan ukur yang wajib dipelihara dan dikalibrasi adalah "weight indicator" dan "Pressure Gauge". Catatan kegiatan kalibrasi dan pemeliharaan wajib diatur oleh prosedur nomor 2 diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

>
 
;