Sabtu, 14 November 2009

WORK PERMIT


Pembagian work permit bermacam-macam, ada perusahaan yang membagi work permit ke

dalam 5 jenis tetapi ada juga yang sampai tujuh.

Jenis-jenis work permit :

1. Hot work permit, digunakan untuk semua pekerjaan di dalam area terbatas dimana peralatan yang digunakan atau pekerjaan tersebut punya potensi api.

2. Cold work permit, digunakan untuk pekerjaan yang punya potensi bahaya tetapi tetapi tidak punya potensi untuk menimbulkan api.

3. Confined spece entry permit, digunakan ketika melakukan pekerjaan di dalam ruang tertutup atau terbatas yang mengandung bahan/gas yang mudah menyala atau beracun seperti vessel.

4. Electrical/mechanical isolation permit, digunakan untuk semua pekerjaan electrical seperti maitenance, perbaikan, modifikasi atau pemasangan baru dan juga untuk pekerjaan koneksi peralatan baru ke existing (tie-in) baik itu peralatan electric ataupun mechanic.

5. Excavation permit, digunakan untuk pekerjaan penggalian di dalam plant ataupun diluar plant menggunakan manual ataupun mechanical.

Pada intinya tujuan dari work permit system adalah " to provide a systematic method toidentify and control risk s associated with non routine work in restricted areas on site facilities, and other palaces".

Masa berlaku work permit biasanya tergantung perusahaan masing-masing, ada perusahaan yang memberlakukan work permit mulai dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore, tetapi ada juga yang memberlakukan work permit hanya delapan jam mengikuti shift jam kerja. Aturan perpanjangan masa berlaku juga diatur masing-masing.

Work permit biasanya dibuat daily, tetapi ada juga perusahaan yang mengeluarkan permit tertentu secara monthly.

Semoga penjelasan singkat ini bisa memberi sedikit gambaran mengenai work permit.

Terima Kasih,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

>
 
;